Perbedaan Hisab & Rukyat

Jumat, 17 Agustus 2012
Perbedaan penetapan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha sering  terjadi di Indonesia. Menurut para ahli ternyata penyebab perbedaan itu  bukanlah perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan),  tetapi pada perbedaan kriterianya. Para ahli astronomi modern mengatakan  bahwa perbedaan mendasar yang terjadi adalah sampai saat ini karena  Muhammadiyah masih menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan  sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas  kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk  diamati) atau lebih rendah lagi. Bila kriteria ini terus digunakan dapat  dipastikan akan cenderung terjadi perbedaan. Selama kriteria itu tidak  diperbaiki maka pemerintah akan selalu menanggung beban perbedaan  dikalangan umat selamanya. Umat muslim Indonesia tidak usah kawatir bila  pemerintah salah menentukan maka tidak akan menanggung dosa. Pemerintah  sendirilah yang akan menanggungnya. Namun inilah muhjizat puasa, meski  nantinya pemerintah salah dalam penentuannya maka pemerintah tetap  mendapat kebaikkan. Dalam perbedaan tersebut umat muslim ternyata  semakin bijaksana dengan saling menghormati perbedaan pendapat, tidak  saling menyalahkan dan tidak merasa ada yang paling benar.

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan,  adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara  langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan  cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis atau astronomis), tanpa  harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar  yang kuat. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis  untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan  pada kalender Hijriyah. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas  hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah  terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata  telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat  dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari  terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup  dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila  hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki  bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal  bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah  dengan merukyat  atau mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal atau bulan  sabit tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender  berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan  pada Hadits Nabi Muhammad: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”. Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan  dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut  ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan,  meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya  awal bulan Hijriyah.
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah  dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi  sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian atau altitude  Bulan saat Matahari terbenam. Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh  Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan  Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Namun mulai tahun 2000  PERSIS telah melakukan tajdid (pembaharuan) modernisasi pemahaman  astronominya sehingga tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi,  tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan  untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak.  Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan  Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar  yang digunakan adalah perintah Al-Qur’an pada QS. Yunus: 5, QS. Al  Isra’: 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran  astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Beberapa perbedaan itu pernah timbul ketika bulan pada posisi yang  sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk tinggi bulan di seluruh  Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif..  Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah  mengumumkan masuknya bulan puasa karena bulan (”hilal”) sudah wujud di  atas ufuk saat maghrib. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga,  seperti Persis (Persatuan Islam), mengumumkan bulan puasa berdasarkan  pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat  maghrib masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati.  Sementara NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat.  Tetapi, dalam beberapa kejadian laporan kesaksian hilal pada saat bulan  sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan  seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.
Profesor T. Djamaluddin Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN  pernah mengatakan bahwa bila Muhammadiyah masih bersikukuh dengan  kriteria wujudul hilalnya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab  yang diyakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Menurut ahli astronomi Indonesia itu pemahaman ini menunjukkan tidak  faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.  Sebenarnya wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa  teramati. Sedangkan teori kriteria wujudul hilal tidak punya landasan  kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang  merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan. Dari segi astronomi,  kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama  ditinggalkan di kalangan ahli falak.
Dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari  waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan  (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu,  satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari. Metode  penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi yang berdasarkan  periodik, 30 dan 29 hari. Metode ini digunakan oleh beberapa kelompok  kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan  metode hisab atau rukyat moder). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi  masih menggunakan hisab taqribi yang akurasinya masih rendah.  Muhammadiyah pernah menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk  menghindari kerumitan imkan rukyat, diperbaharui dengan menggunakan  hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Dalam unia modern kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali beberapa kelompok atau negara yang masih  kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti kalender Ummul Quro-nya yang  digunakan Arab Saudi. Para pembuat kalender cenderung menggunakan  kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi.
Bila Tidak Ada Pembaharuan, Pemerintah menanggungnya
Kunci utama untuk menyatukan kriteria tersebut harus dilakukan diskusi  dan pembaharuan yang harus dilakukan oleh ahli asttronomi modern, ahli  ilmu perbintangan (falaq), ahli ilmu syari’ah., Para ahli pernah  mengusulkan untuk menjauhi pemahaman rukyat yang terjebak pada kejumudan  atau kebekuan pemikiran dalam ilmu falak atau astronomi terkait  penentuan sistem kelendernya. Astronomi modern menganggap wujudul hilal,  kriteria lama yang dapat dianggap usang. Para ormas Islam harus terus  melakukan tajdid (pembaharuan) dalam penentuan metode hisab  (perhitungan) dan rukyat (pengamatan). NU yang dianggap ormas tradisonal  pun justru selalu menerima berbagai pembaharuan tersebut. NU yang pada  awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini  sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop  canggih. Kualitas dan jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak, walau  mereka pengamal rukyat. Saudara kembar Muhammadiyah seperti Persis  (Persatuan Islam), dengan Dewan Hisab Rukyat telah beberapa kali  mengubah kriteria hisabnya. Seperti Muhamadiyah, sebelumnya Persis  memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Namun Persis  telah beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.
Selama kriteria tersebut tidak bisa disatukan maka akan sering terjadi  perdebatan dan perbedaan penentuan bulan puasa, hari Idul Fitri dan Idul  Adha. Para ahli pernah mengatakan bahwa beberapa ormas besar cenderung  resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Para ahlipun juga  mengatakan jangan sampai muncul kesan pada komunitas astronomi itu  adalah sebuah “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya  usang”.
Tetapi bila memang pemahaman kriteria tersebut sudah tidak bisa diadakan  pembaharuan dan tidak bisa disatukan tidak akan bisa dipaksakan. Namun  semua itu disadari bahwa tidak ada yang bisa memaksakan sebuah pemahaman  kepada pihak tertentu dan semua pihak harus menghormati karena setiap  pendapat mempunyai dasar pertimbangan dan dasar pemikiran yang dianggap  paling benar. Dalam keadaan seperti ini maka pemerintahlah yang  berwenang untuk melakukan sidang isthbath yang terdiri dari ahli falak,  ahli ilmu syari’ah dan ahli astronomi modern dari berbagai ormas Islam  dan institusi terkait di Indonesia. Sidang tersebut dilakukan setelah  sebelumnya disebar petugas-petugas yang profesional untuk melihat hilal  (bulan), sebagai standar waktu peribadatan dalam agama Islam.
Itikat luhur dan upaya baik pemerintah dalam menyatukan perbedaan umat  dan persatuan umat tersebut justru kadang dianggap sebagai hal negatif  oleh berbagai pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa pemerintah terlalu  memaksakan kehendak dalam penetapan dan tidak mendengar aspirasi umat  lainnya. Padahal pemerintah selalu mengundang dan mendengar aspirasi  berbagai ormas Islam di Indonesia dalam penentuan sidang isbath, seperti  yang ditunjukkan pada sidang Kamis (19/7/2012). Kecurigaan itu wajar terjadi ketika pemerintah secara pasti tidak bisa memutuskan sebuah kebijaksanaan di antara benayaknya aspirasi. Sehingga pendapat yang tidak terakomodasi akan merasa dipinggirkan.   Sehingga akhirnya timbulah berbagai kecurigaan dari pihak yang merasa pendapatnya tidak terakomdasi. Dalam kecurigaan tersebut seringkali pemerintah dituding bermain politik dalam penentuan tersebut.
Mulai  tahun 2012 ketua Muhamaddiah Dien Samsyudin secara mengejutkan  memutuskan nahwa Muhammadiah untuk keluar dari sidang isbath yang digalang pemerintah.  Sebenarnya tidak ada yang bisa memaksakan perbedaan tersebut karena  semua mengutamakan persatuan umat. Justru pemerintah seringkali  mengatakan bahwa  perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan masalah  penting, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing. Justru  yang lebih penting adalah mementingkan persatuan umat  serta  mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan. Tetapi Pemerintah juga  harus menghormati bahwa keluarnya Muhamaddiah dari sidang Isbath adalah  pilihan yang harus diapresiasi. Namun demi persatuan umat Islam  mudah-mudahan Muhammadiah akan kembali bergabung dalam sidang Isbath  dalam tahun-tahun berikutnya.
Pemerintahpun selalu dituding bahwa bila pemerintah salah dalam  penentuan tersebut maka pemerintah harus menanggung dosa dari jutaan  umatnya. Umat muslim di Indonesia tidak perlu kawatir pemerintah salah  dalam menentukan masuknya bulan puasa dan hari lebaran. Bila pemerintah  salah dalam penentuan tersebut maka umat muslim yang mengikutinya tidak  akan menanggung dosanya. Bila pemerintah salah dalam penentuannya maka  pemerintah sendirilah yang akan menanggungnya. Tetapi inilah muhjizat  puasa, bila pemerintah salah dalam penentuan tersebut setelah melalui  proses ijtihaj para ahli di negaranya justru pemerintah akan mendapatkan  satu pahala atau satu kebaikkan. Nabi Muhammad SAWpun pernah memberikan  penekanan terhadap hal penerimaan hasil ijtihad pemimpin, jika sudah  dilakukan dengan prosesnya yang benar. “Jika seorang pemimpin itu  berijtihad, lalu hasil ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua  kebaikan. Namun jikka ternyata hasil ijtihadnya salah, maka dia mendapat  satu kebaikan”

dr Widodo Judarwanto SpA

0 komentar:

Posting Komentar

banner125125 bannerclixsense facebook ads_box ads_box
 

Latest Template

Followers