Perbedaan penetapan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha
sering terjadi di Indonesia. Menurut para ahli ternyata penyebab
perbedaan itu bukanlah perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat
(pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Para ahli astronomi
modern mengatakan bahwa perbedaan mendasar yang terjadi adalah sampai
saat ini karena Muhammadiyah masih menggunakan hisab wujudul hilal.
Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya
masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas
kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi. Bila kriteria ini
terus digunakan dapat dipastikan akan cenderung terjadi perbedaan.
Selama kriteria itu tidak diperbaiki maka pemerintah akan selalu
menanggung beban perbedaan dikalangan umat selamanya. Umat muslim
Indonesia tidak usah kawatir bila pemerintah salah menentukan maka
tidak akan menanggung dosa. Pemerintah sendirilah yang akan
menanggungnya. Namun inilah muhjizat puasa, meski nantinya pemerintah
salah dalam penentuannya maka pemerintah tetap mendapat kebaikkan.
Dalam perbedaan tersebut umat muslim ternyata semakin bijaksana dengan
saling menghormati perbedaan pendapat, tidak saling menyalahkan dan
tidak merasa ada yang paling benar.
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan,
adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara
langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan
cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis atau astronomis),
tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki
dasar yang kuat. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan
astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya
awal bulan pada kalender Hijriyah. Rukyat adalah aktivitas mengamati
visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama
kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan
dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah
Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat
redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis.
Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah
memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat
maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender)
Hijriyah dengan merukyat atau mengamati hilal secara langsung. Apabila
hilal atau bulan sabit tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan
kalender berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini
berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan
dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut
ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan,
meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya
awal bulan Hijriyah.
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah
dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi
sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset);
maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender)
Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian atau altitude
Bulan saat Matahari terbenam. Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh
Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan
Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Namun mulai tahun 2000
PERSIS telah melakukan tajdid (pembaharuan) modernisasi pemahaman
astronominya sehingga tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi,
tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan
untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak.
Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan
Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar
yang digunakan adalah perintah Al-Qur’an pada QS. Yunus: 5, QS. Al
Isra’: 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran
astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Beberapa perbedaan itu pernah timbul ketika bulan pada posisi yang
sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk tinggi bulan di
seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah
positif.. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal
sudah mengumumkan masuknya bulan puasa karena bulan (”hilal”) sudah
wujud di atas ufuk saat maghrib. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan
hisab juga, seperti Persis (Persatuan Islam), mengumumkan bulan puasa
berdasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang
pada saat maghrib masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal
yang teramati. Sementara NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu
hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian laporan kesaksian hilal
pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin
ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah
hilal.
Profesor T. Djamaluddin Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
pernah mengatakan bahwa bila Muhammadiyah masih bersikukuh dengan
kriteria wujudul hilalnya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab
yang diyakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.
Menurut ahli astronomi Indonesia itu pemahaman ini menunjukkan tidak
faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.
Sebenarnya wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa
teramati. Sedangkan teori kriteria wujudul hilal tidak punya landasan
kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang
merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan. Dari segi astronomi,
kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama
ditinggalkan di kalangan ahli falak.
Dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya
matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan
awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan.
Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi yang
berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari. Metode ini digunakan oleh
beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya
berbeda dengan metode hisab atau rukyat moder). Lalu berkembang hisab imkan rukyat
(visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi
masih menggunakan hisab taqribi yang akurasinya masih rendah.
Muhammadiyah pernah menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk
menghindari kerumitan imkan rukyat, diperbaharui dengan menggunakan
hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Dalam unia modern kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal
mulai ditinggalkan, kecuali beberapa kelompok atau negara yang masih
kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti kalender Ummul Quro-nya yang
digunakan Arab Saudi. Para pembuat kalender cenderung menggunakan
kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi.
Bila Tidak Ada Pembaharuan, Pemerintah menanggungnya
Kunci utama untuk menyatukan kriteria tersebut harus dilakukan
diskusi dan pembaharuan yang harus dilakukan oleh ahli asttronomi
modern, ahli ilmu perbintangan (falaq), ahli ilmu syari’ah., Para ahli
pernah mengusulkan untuk menjauhi pemahaman rukyat yang terjebak pada
kejumudan atau kebekuan pemikiran dalam ilmu falak atau astronomi
terkait penentuan sistem kelendernya. Astronomi modern menganggap
wujudul hilal, kriteria lama yang dapat dianggap usang. Para ormas
Islam harus terus melakukan tajdid (pembaharuan) dalam penentuan metode
hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan). NU yang dianggap ormas
tradisonal pun justru selalu menerima berbagai pembaharuan tersebut. NU
yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk
kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi
dan teleskop canggih. Kualitas dan jumlah ahli hisab di NU jauh lebih
banyak, walau mereka pengamal rukyat. Saudara kembar Muhammadiyah
seperti Persis (Persatuan Islam), dengan Dewan Hisab Rukyat telah
beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Seperti Muhamadiyah,
sebelumnya Persis memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil
rukyat. Namun Persis telah beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.
Selama kriteria tersebut tidak bisa disatukan maka akan sering
terjadi perdebatan dan perbedaan penentuan bulan puasa, hari Idul Fitri
dan Idul Adha. Para ahli pernah mengatakan bahwa beberapa ormas besar
cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Para ahlipun
juga mengatakan jangan sampai muncul kesan pada komunitas astronomi
itu adalah sebuah “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria
kelendernya usang”.
Tetapi bila memang pemahaman kriteria tersebut sudah tidak bisa
diadakan pembaharuan dan tidak bisa disatukan tidak akan bisa
dipaksakan. Namun semua itu disadari bahwa tidak ada yang bisa
memaksakan sebuah pemahaman kepada pihak tertentu dan semua pihak harus
menghormati karena setiap pendapat mempunyai dasar pertimbangan dan
dasar pemikiran yang dianggap paling benar. Dalam keadaan seperti ini
maka pemerintahlah yang berwenang untuk melakukan sidang isthbath yang
terdiri dari ahli falak, ahli ilmu syari’ah dan ahli astronomi modern
dari berbagai ormas Islam dan institusi terkait di Indonesia. Sidang
tersebut dilakukan setelah sebelumnya disebar petugas-petugas yang
profesional untuk melihat hilal (bulan), sebagai standar waktu
peribadatan dalam agama Islam.
Itikat luhur dan upaya baik pemerintah dalam menyatukan perbedaan
umat dan persatuan umat tersebut justru kadang dianggap sebagai hal
negatif oleh berbagai pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa pemerintah
terlalu memaksakan kehendak dalam penetapan dan tidak mendengar
aspirasi umat lainnya. Padahal pemerintah selalu mengundang dan
mendengar aspirasi berbagai ormas Islam di Indonesia dalam penentuan
sidang isbath, seperti yang ditunjukkan pada sidang Kamis (19/7/2012).
Kecurigaan itu wajar terjadi ketika pemerintah secara pasti tidak
bisa memutuskan sebuah kebijaksanaan di antara benayaknya aspirasi.
Sehingga pendapat yang tidak terakomodasi akan merasa dipinggirkan.
Sehingga akhirnya timbulah berbagai kecurigaan dari pihak yang merasa
pendapatnya tidak terakomdasi. Dalam kecurigaan tersebut seringkali
pemerintah dituding bermain politik dalam penentuan tersebut.
Mulai tahun 2012 ketua Muhamaddiah Dien Samsyudin secara
mengejutkan memutuskan nahwa Muhammadiah untuk keluar dari sidang
isbath yang digalang pemerintah. Sebenarnya tidak ada yang bisa
memaksakan perbedaan tersebut karena semua mengutamakan persatuan umat.
Justru pemerintah seringkali mengatakan bahwa perbedaan tersebut
hendaknya tidak dijadikan masalah penting, tergantung pada keyakinan
dan kemantapan masing-masing. Justru yang lebih penting adalah
mementingkan persatuan umat serta mengedepankan toleransi terhadap
suatu perbedaan. Tetapi Pemerintah juga harus menghormati bahwa
keluarnya Muhamaddiah dari sidang Isbath adalah pilihan yang harus
diapresiasi. Namun demi persatuan umat Islam mudah-mudahan Muhammadiah
akan kembali bergabung dalam sidang Isbath dalam tahun-tahun
berikutnya.
Pemerintahpun selalu dituding bahwa bila pemerintah salah dalam
penentuan tersebut maka pemerintah harus menanggung dosa dari jutaan
umatnya. Umat muslim di Indonesia tidak perlu kawatir pemerintah salah
dalam menentukan masuknya bulan puasa dan hari lebaran. Bila pemerintah
salah dalam penentuan tersebut maka umat muslim yang mengikutinya
tidak akan menanggung dosanya. Bila pemerintah salah dalam penentuannya
maka pemerintah sendirilah yang akan menanggungnya. Tetapi inilah
muhjizat puasa, bila pemerintah salah dalam penentuan tersebut setelah
melalui proses ijtihaj para ahli di negaranya justru pemerintah akan
mendapatkan satu pahala atau satu kebaikkan. Nabi Muhammad SAWpun
pernah memberikan penekanan terhadap hal penerimaan hasil ijtihad
pemimpin, jika sudah dilakukan dengan prosesnya yang benar. “Jika
seorang pemimpin itu berijtihad, lalu hasil ijtihadnya benar, maka dia
mendapatkan dua kebaikan. Namun jikka ternyata hasil ijtihadnya salah,
maka dia mendapat satu kebaikan”
dr Widodo Judarwanto SpA
0 komentar:
Posting Komentar