Khilafiyyah Posisi Hilal Ber-Awan

Minggu, 27 Desember 2009
 Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan tentang perselisihan pendapat mengenai rukyah ketika hilal tertutup awan/mendung :


قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِى "التَّحْقِيْقِ" ِلأَحْمَدَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ مَا إِذَا حَالَ دُوْنَ مَطْلِعِ الْهِلاَلِ غَيْمٌ أَوْ قَتَرٌ لَيْلَةَ الثَّلاَثِيْنَ مِنْ شَعْبَانَ – ثَلاَثَةُ أَقْوَالٍ : اَحَدُهَا يَجِبُ صَوْمُهُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ، ثَانِيْهَا لاَيَجُوْزُ فَرْضًا وَلاَنَفْلاً مُطْلَقًا، بَلْ قَضَاءً وَكَفَّارَةً وَنَذْرًا وَنَفْلاً يُوَافِقُ عَادَةً، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ. وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ لاَيَجُوْزُ عَنْ فَرْضِ رَمَضَانَ وَيَجُوْزُ عَمَّا سِوَى ذَالِكَ. ثَالِثُهَا الْمَرْجِعُ إِلَى رَأْيِ اِلإِمَامِ فِى الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ إهـ فَتْحُ الْبَارِي
Artinya : Berkata Ibnu al-Jauzi di dalam kitab “at-Tahqiqi” : “Dalam masalah ini, yakni ketika malam tanggal 30 Sya’ban posisi hilal terhalang awan atau kabut, maka dalam hal ini terdapat tiga pendapat :


  1. Wajib berpuasa dan mulai malam itu Ramadlan sudah masuk.
  2. Tidak diperbolehkan berpuasa sunnah maupun fardlu, akan tetapi hanya diperbolehkan menjalani puasa qodlo’, kaffarat, nadzar dan puasa sunnah yang bertepatan dengan kebiasaannya. Dan ini merupakan pendapat Imam as-Syafi’i. sementara itu Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat : “Tidak diperbolehkan berpuasa Ramadlan, namun untuk selain puasa Ramadlan diperbolehkan.”.
  3. Dalam hal wajib dan tidaknya berpuasa dikembalikan kepada pendapat Imam (Pemerintah).

lebih lanjut...

Khilafiyah Penetapan Awal Ramadlan & Syawwal

Dalam hadits Nabi (Ibanatul Ahkam, juz 2, hal. 2370) disebutkan :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَاِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ. (متفق عليه
Artinya : dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda : “Ketika kalian melihat hilal (1 Ramadlan) maka berpuasalah dan ketika melihat hilal (1 Syawwal) maka berhentilah puasa, dan apabila terhalang awan maka kira-kirakanlah”. (Muttafaq ‘Alaih)


وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِى مَعْنَى (فَاقْدُرُوْا لَهُ) فَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ : مَعْنَاهُ ضَيِّقُوْا لَهُ وَقَدَّرُوْهُ تَحْتَ السَّحَابِ، وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ مِمَّنْ يَجُوْزُ صَوْمَ يَوْمِ لَيْلَةِ الْغَيْمِ عَنْ رَمَضَانَ كَمَا سَنَذْكُرُهُ – إِنْشَاءَ اللهُ تَعَالَى. (شرح مسلم جزء 4 ص.44
“Para Ulama berselisih pendapat mengenai makna فاقدروا له, segolongan ulama berpendapat : “Makna dari hadits di atas adalah ... kira-kirakanlah keberadaan bulan sabit di balik awan itu!”. Termasuk dalam golongan ini adalah Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan (memulai) puasa Ramadlan di saat malam harinya cuaca diselimuti awan, sebagaimana keterangan yang akan aku tuturkan Insya Allah.” (Syarh Muslim, hal. 44).

  •  Penentuan Menggunakan Ru’yah  
 وَذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةٍ وَجُمْهُوْرُ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ إِلَى أَنَّ مَعْنَاهُ: قَدَّرُوْا لَهُ تَمَامَ الْعَدَدِ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا.
 Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Jumhur Ulama menafsirkan arti qoddaru lahu dengan menyempurnakan 30 hari.

Menurut redaksi lain, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dikatakan :
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ
“Dan jika cuaca berawan, maka kira-kirakanlah 30 hari”
Menurut redaksi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori :
فَأَكْمِلُوا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ
“Maka sempurnakanlah bilangan (bulan) 30 hari”

Kesimpulan :
Penentuan 1 Ramadlan dan 1 Syawwal harus berpegang kepada hasil ru’yah. Dan jika ternyata tidak ada yang berhasil melihat hilal (bulan sabit), karena tertutup awan (misalnya), maka harus menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.
  • Penentuan menggunakan Hisab
 وَقَالَ ابْنُ سُرَيْجٍ وَجَمَاعَةٌ مِنْهُمْ : مُطَرِّف بِنْ عَبّْدِ اللهِ وَبْنُ قُتَيْبَةَ وَآخَرُوْنَ - : مَعْنَاهُ قَدَّرُوْهُ بِحِسَابِ الْمَنَازِلِ
Artinya : “Berkata Ibnu Syuraij dan segolongan Ulama’ termasuk di antaranya Muthorrif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah dan yang lainnya : “Makna dari hadits di atas adalah ... kira-kirakan keberadaan bulan sabit dengan menggunakan ilmu hisab”.

Mereka menggunakan hadits yang sama, hanya saja mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai :

Kesimpulan :
Menurut penafsiran Ibnu Syuraij, Muthorrif bin Abdillah dan Ibnu Qutaibah, ilmu hisab hanya digunakan pada saat-saat cuaca berawan / berkabut, sehingga menutupi pandangan mata dari melihat hilal, tidak ketika dalam keadaan cuaca terang.

lebih lanjut...

Mukaddimah Dalil-dalil Hisab-Rukyatul Hilal

Jumat, 25 Desember 2009
    Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan awal bulan Hijriyah.
Sedangkan ru’yah adalah aktivitas mengamati penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtima’. Ru’yah adakalanya dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optic seperti teleskop.
    Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan tergantung pada penampakan bulan sabit. Karena itu satu bulan kalender Hijriyyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.

Penentuan awal bulan hijriyah menjadi sangat berarti, terutama sekali bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah, semisal bulan Ramadlan untuk menjalankan ibadah puasa, Syawal untuk merayakan Hari raya Idul Fitri, serta bulan Dzul Hijjah dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan pelaksanaan Haji dan Hari raya Idul Adlha.
    Lebih jelasnya, agar tidak terjadi kesalah-pahaman mengenai penentuan awal bulan Hijriyyah, baik bagi mereka yang berpedoman ru’yah maupun hisab, marilah kita simak pendapat-pendapat para ulama yang tertuang di dalam kitab-kitab yang akan kami jelaskan pada artikel-artikel dalam blog sederhana ini.
Semoga bermanfaat, amiin.
lebih lanjut...
banner125125 bannerclixsense facebook ads_box ads_box
 

Latest Template

Followers